Monday, July 30, 2012

ABORTUS


 
  1. PENGERTIAN ABORTUS
Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar kandungan dengan berat badan kurang dari 1000 gram atau umur kehamilan kurang dari 28 minggu (IKPK dan KB, 1992).
Abortus atau keguguran dibagi menjadi
1.      Berdasarkan kejadiannya
a.       Abortus spontan terjadi tanpa ada unsur tindakan dari luar dan dengan kekuatan sendiri
b.      Abortus buatan sengaja dilakukan sehingga kehamilan diakhiri. Upaya menghilangkan konsepsi dapat dilakukan berdasarkan :
1)  Indikasi medis
Yaitu menghilangkan kehamilan atas indikasi untuk menyelamatkan jiwa ibu. Indikasi tersebut diantaranya adalah penyakit jantung, ginjal, atau penyakit hati berat dengan pemeriksaan ultrasonografi, gangguan pertumbuhan dan perkembangan dalam rahim.
2) Indikasi social
Pengguguran kandungan dilakukan atas dasar aspek social, menginginkan jenis kelamin tertentu, tidak ingin punya anak, jarak kehamilan terlalu pendek, belum siap untuk hamil dan kehamilan yang tidak diinginkan.


2.      Berdasarkan pelaksanaanya
a.       Abortus buatan teraupetik. Dilakukan oleh tenaga medis secara legalitas berdasarkan indikasi medis
b.      Abortus buatan illegal yang dilakukan tanpa dasar hokum atau melawan hokum (Abortus Kriminalis).
3.      Berdasarkan gambaran klinis
a.       Keguguran lengkap (abortus kompletus), semua hasil konsepsi dikeluarkan seluruhnya.
b.      Keguguran tidak lengkap (abortus inkompletus), sebagian hasil konsepsi masih tersisa dalam rahim yang dapat menimbulkan penyulit.
c.       Keguguran mengancam (abortus imminen), abortus ini baru dan masih ada harapan untuk dipertahankan.
d.      Keguguran tak terhalangi (abortus insipien), abortus ini suadah berlangsung dan tidak dapat dicegah atau dihalangi lagi.
e.       Keguguran habitualis, abortus yang telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3 kali.
f.       Keguguran dengan infeksi (abortus infeksiousus), keguguran yang disertai infeksi sebagian besar dalam bentuk tidak lengkap dan dilakukan dengan cara kurang legeartis.
g.      Missed abortion, keadaan dimana janin telah mati sebelum minggu ke 22, tetapi tertahan dalam rahim selama 2 bulan atau lebih setelah janin mati.

2 comments: