- PENGERTIAN ABORTUS
Abortus
adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup di luar kandungan
dengan berat badan kurang dari 1000 gram atau umur kehamilan kurang dari 28
minggu (IKPK dan KB, 1992).
Abortus atau keguguran
dibagi menjadi
1.
Berdasarkan kejadiannya
a.
Abortus spontan terjadi tanpa
ada unsur tindakan dari luar dan dengan kekuatan sendiri
b.
Abortus buatan sengaja
dilakukan sehingga kehamilan diakhiri. Upaya menghilangkan konsepsi dapat
dilakukan berdasarkan :
1) Indikasi medis
Yaitu menghilangkan
kehamilan atas indikasi untuk menyelamatkan jiwa ibu. Indikasi tersebut
diantaranya adalah penyakit jantung, ginjal, atau penyakit hati berat dengan
pemeriksaan ultrasonografi, gangguan pertumbuhan dan perkembangan dalam rahim.
2) Indikasi social
Pengguguran kandungan
dilakukan atas dasar aspek social, menginginkan jenis kelamin tertentu, tidak
ingin punya anak, jarak kehamilan terlalu pendek, belum siap untuk hamil dan
kehamilan yang tidak diinginkan.
2.
Berdasarkan pelaksanaanya
a.
Abortus buatan teraupetik.
Dilakukan oleh tenaga medis secara legalitas berdasarkan indikasi medis
b.
Abortus buatan illegal yang
dilakukan tanpa dasar hokum atau melawan hokum (Abortus Kriminalis).
3.
Berdasarkan gambaran klinis
a.
Keguguran lengkap (abortus
kompletus), semua hasil konsepsi dikeluarkan seluruhnya.
b.
Keguguran tidak lengkap
(abortus inkompletus), sebagian hasil konsepsi masih tersisa dalam rahim yang
dapat menimbulkan penyulit.
c.
Keguguran mengancam (abortus
imminen), abortus ini baru dan masih ada harapan untuk dipertahankan.
d.
Keguguran tak terhalangi
(abortus insipien), abortus ini suadah berlangsung dan tidak dapat dicegah atau
dihalangi lagi.
e.
Keguguran habitualis, abortus
yang telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3 kali.
f.
Keguguran dengan infeksi
(abortus infeksiousus), keguguran yang disertai infeksi sebagian besar dalam
bentuk tidak lengkap dan dilakukan dengan cara kurang legeartis.
g.
Missed abortion, keadaan dimana
janin telah mati sebelum minggu ke 22, tetapi tertahan dalam rahim selama 2
bulan atau lebih setelah janin mati.
Abortus = Aborsi
ReplyDeletewww.obataborsimujarab.blogspot.com
obattelatbulanalami.wordpress.com
ReplyDelete